Jaksa Agung Digugat
SBY Bertanggung Jawab Rusaknya Hukum di Indonesia
Mantan menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, semua kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji dianggap ilegal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, semua kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji dianggap ilegal. Karena itulah ia menunjuk Presiden SBY sebagai penanggung jawab atas carut marut hukum yang terjadi setelah pelantikan Hendarman.
"Itu tanggung jawab presiden," ujarnya saat ditemui usai sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/8/2010).
Saat ditanyakan terkait apa yang seharusnya dilakukan presiden terkait pertanggungjawabannya, Yusril enggan menjelaskan lebih lanjut soal hal tersebut.
"Saya bukan presiden, tanya Pak Sudi, tanya Pak Patrialis, " katanya.
Yusril resmi mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung.
Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 Undang-undang Tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.
Atas pengajuan uji materi tersebut, mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut juga berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya dan melihat penafsiran mana melalui tiga Keppres tersebut yang paling tepat untuk diterapkan.
Pasalnya, Yusril melihat,dimana harus diletakkan jabatan seorang jaksa agung atas keputusan presiden sehubungan pengangkatannya.
Kalau alasan habis masa jabatan, tanpa mengaitkan Hendarman sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu I yang berakhir 20 Oktober 2009, tidak ada batasan masa jabatannya. Hendarman Supandji menurut Yusril bisa menjadi jaksa agung seumur hidup.