Penangkapan Petugas DKP
Petugas KKP Disuruh Teken Tiga Pernyataan
Sebelum dilepaskan oleh pihak kepolisian Malaysia, tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus menandatangani sebuah dokumen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum dilepaskan oleh pihak kepolisian Malaysia, tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus menandatangani sebuah dokumen.
Menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dirinya sudah mewanti-wanti bahwa Polis Marin Diraja Malaysia akan mengajukan dokumen untuk ditandatangani. "Saya meminta kepada Pak Konjen (Konsul Jenderal di Johor) supaya tidak menandatangani apapun dalam upaya pembebasan tersebut," kata Marty dalam RDP di Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2010).
Marty mengatakan, sebenarnya tiga petugas KKP akan dilepas pada tanggal 14 Agustus 2010, namun ternyata proses di lapangan mengalami kemacetan. Menurut Mafrty, kemacetan tersebut bukan menunggu proses pembebasan tujuh nelayan Malaysia di Batam, namun lebih karena adanya dokumen tersebut.
"Ada rencana tiga petugas tersebut dilepas tanggal 14 Agustus 2010, bahkan mereka bisa pulang tanggal 16 Agustus 2010. Namun, proses di lapangan macet, tapi bukan karena sedang tunggu yang di Batam, bukan," tegasnya.
Dalam dokumen tersebut terdapat tiga poin yang harus diakui tiga petugas KKP. Pertama, pembebasan tiga penguat kuasa insiden yang terbit (terlibat) dengan pelanggaran. Kedua, penyebutan barang bukti berupa lima nama kapal yang diselamatkan pihak Polis Marin Diraja Malaysia. Ketiga, menyebutkan bahwa ketiga pegawai KKP tersebut ditangkap di wilayah perairan Malaysia lengkap dengan koordinatnya.(*)