Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Suap Proyek Jalan Sumut: Putusan Sidang Jadi Penentu Langkah KPK Terkait Bobby Nasution
Lembaga antirasuah belum bisa mengambil langkah lebih lanjut karena proses hukum terhadap para terdakwa masih bergulir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa nasib Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek jalan di wilayahnya masih menunggu hasil akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah belum bisa mengambil langkah lebih lanjut karena proses hukum terhadap para terdakwa masih bergulir.
“Persidangannya belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Asep, yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan menjadi landasan utama.
“Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya,” ujarnya.
Setelah putusan final keluar, lanjut Asep, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun laporan lengkap mengenai fakta-fakta persidangan.
Baca juga: Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Topan Ginting ke Jaksa KPK
Laporan inilah yang akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan tindak lanjut, termasuk pengembangan kasus yang berpotensi menjerat pihak lain.
“Tunggu sampai persidangannya ini selesai dan nanti akan ada laporan dari Pak Jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan,” tuturnya.
Seperti diketahui, saat ini persidangan di Pengadilan Tipikor Medan terkait kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara telah memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Pada 5 November lalu, jaksa menuntut dua terdakwa dari pihak swasta:
1. Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group): Dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
2. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Namora): Dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Topan Ginting, yang disebut sebagai anak buah dan orang dekat Bobby Nasution, akan segera disidangkan.
Keterkaitan Topan Ginting menjadi sorotan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni lalu.
Korupsi Jalan di Mandailing Natal
| Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Dirut DNG Kirun di Lapas Medan |
|---|
| Disebut Circle Bobby Nasution & Topan Ginting, Rektor USU Terancam Dijemput KPK: Tunggu Saja |
|---|
| Pergeseran Anggaran Rp165 M, Hakim Perintahkan Bobby Nasution Dihadirkan di Sidang, Beranikah KPK? |
|---|
| KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Berkas Topan Ginting ke Pengadilan: Diduga Terlibat Perkara Lain |
|---|
| KPK Akan Panggil Kembali Rektor USU Muryanto Amin Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumatera Utara |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.