Selasa, 7 Oktober 2025

Bentrok di PN Jaksel

Polda Tetap Amankan Sidang Blowfish Meski Sedot Biaya Tinggi

Walau menyedot ekonomi tinggi, namun Polda Metro Jaya tetap melakukan penjagaan ketat pada sidang lanjutan, Rabu (13/10) besok.

Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Polda Tetap Amankan Sidang Blowfish Meski Sedot Biaya Tinggi
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Seorang korban luka saat bentrok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010). Bentrok diduga terkait kerusuhan Blowfish yang kini disidangkan di PN Jaksel.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau ketua majelis hakim Singit Elier menilai sidang Blowfish menyedot ekonomi tinggi, namun Polda Metro Jaya tetap melakukan penjagaan ketat pada sidang lanjutan, Rabu (13/10) besok. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, ketika ditemui di ruangannya, Jakarta, Selasa (12/10/2010).

"Penjagaan tidak dikurangi, tetap segitu," ujar Boy.

Boy menuturkan, kepolisian hanya fokus tentang pengamanan jalannya sidang, bukan pada biaya yang dikeluarkan. "Kita hanya mengamankan saja untuk persidangan, selanjutnya pengamanan tetap segitu," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, sejak mendapat pengamanan ekstra ketat sejak Rabu (6/10) pekan lalu, sidang lanjutan perkara Cafe Blowfish tetap "miskin" saksi karena penuntut umum tak mampu hadirkan saksi. Ketua majelis hakim Singit Elier geram dan menilai sidang ini menyedot ekonomi tinggi.

Seperti diketahui, dalam sidang pekan lalu, sebanyak 900 personel gabungan kepolisian, TNI dan Satpol PP diturunkan. Namun, sidang hanya berjalan sebentar lantaran satu saksi saja yang hadir berikan keterangan, yakni AKP Andri. Enam saksi fakta lainnya absen karena khawatirkan keamanan dirinya.

"Mereka (para saksi) punya tugas di kantor dan datangkan aparat keamanan dan ada beban ekonomi yang ditanggung. Jaksa penuntut umum harus bersungguh-sungguh hadirkan saksi. Sudah seribu aparat yg ditanggung biaya eknominya," ujar Singit Elier.

Menurut Singit, jaksa penuntut umum harus mengajukan saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pasalnya, karena tak ada saksi yang hadir, dua terdakwa pertama yakni Rando Lili dan David Too harus bersaksi untuk dua terdakwa lainnya yakni Kanor Lolo dan Bernardus Malelak. Sementara sampai saat ini, belum satupun saksi fakta dihadirkan. Cukup beralasan jika Singit secara serius meminta jaksa penuntut umum serius menghadirkan saksi. "Perkara ini sunguh-sungguh menarik perhatian ekstra, dari segi psikologis maupun dari pengamanan yang superketat," pinta Singit kepada empat jaksa penuntut umum.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved