KPK Tangkap Hakim
DPR: Target KPK Saat Ini Aparat Penegak Hukum Termasuk Hakim
Komisi III DPR RI menilai tepat langkah KPK menangkap hakim pengawas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifudin
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI menilai tepat langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim pengawas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifudin, yang diduga terima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia Rp 250 juta lebih pada Rabu (1/6/2011), malam.
Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding menegaskan dalam rapat kerja (Raker) dengan KPK belum lama ini, Komisi III mendesak agar KPK fokus dan menitikberatkan upaya pemberantasan korupsi pada aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan polisi.
"Kita mengarahkan agar KPK fokus ke proses penindakan dan pencegahan aparat hukum tapi bukan berarti tidak lepas dari (penindakan terhada) birokrat dan legislatif," kata Sudding ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (2/6/2011).
Politisi Partai Hanura ini menegaskan fokus penegakan hukum pada aparat penegak hukum agar aparat penegak hukum betul-betul bersih dari praktek suap dan korupsi. Diharapkan ke depannya masyarakat benar-benar percaya dengan upaya penegakan hukum yang dimulai dari aparatur penegak hukum.
"Agar aparat penegak hukum terbebas dari praktik suap. Juga kita harapkan KPK bertindak tidak hanya penegak hukum, tapi pada pada mantan pejabat serta pejabat publik yang masih aktif," kata dia.