Pemalsuan Surat MK
Polisi Segera Umumkan Tersangka Baru Surat Palsu MK
Penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) selama dua hari terakhir.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) selama dua hari terakhir.
Lebih dari satu nama yang akan ditetapkan menjadi tersangka dalam gelar perkara ini, menyusul tersangka pertama, mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, yang ditangkap lebih sebulan lalu. "Kemarin itu (penyidik) masih gelar perkara, belum selesai. Masih kita tunggu perkembangan selanjutnya. Jadi, kita belum tahu siapa tersangka-tersangkanya. Kita tunggu saja," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Gelar perkara ini merupakan evaluasi penyidik setelah dilakukan rekonstruksi dan konfrontasi antara sejumlah pihak yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini, seperti tersangka Mashuri, mantan anggota KPU Andi Nurpati, mantan hakim MK Arsyad Sanusi, mantan panitera Zaenal Arifin Husein, tiga staf MK dan tiga staf KPU. Adapun rekonstruksi perkara telah dilakukan penyidik di kantor KPU, Jak Tv dan kantor MK, beberapa waktu lalu.
Mereka dianggap mengetahui pembuatan, penggunaan, dan yang mendorong atau memunculkan ide dibuatkannya surat palsu MK, surat MK Nomor 112/MK.PAN/VIII tertanggal 14 Agustus 2009, yang digunakan KPU mengambil keputusan caleg Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, berhak untuk kursi Dapil Sulsel I pada Pileg 2009.
Menurut Anton, para penyidik tak menemui kendala dalam menentukan tersangka baru kasus ini, kendati orang yang diadukan MK adalah Andi Nurpati yang notabene-nya adalah pengurus partai penguasa, Partai Demokrat.
Meski tak ada batas waktu untuk menuntaskan kasus ini, Anton berjanji akan langsung mengumumkan ke publik sesaat mendapatkan informasi siapa tersangka baru kasus surat palsu MK, kasus yang diadukan Ketua Mahfud MD sejak 12 Februari 2010 itu. "Waduh, semuanya ingin cepat," ucap Anton.