Jumat, 12 September 2025

Pesawat Sukhoi Jatuh

DPR Desak Perusahaan Beri Asuransi Rp 1,2 Miliar Per Jiwa

Komisi V DPR akan mendorong pihak perusahaan memberikan asuransi keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto DPR Desak Perusahaan Beri Asuransi Rp 1,2 Miliar Per Jiwa
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Petugas bersiap mengangkut logistik untuk tim evakuasi korban pesawat Sukhoi Superjet 100, di landasan heli di SMPN 1 Cijeruk, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (13/5/2012). Pesawat Sukhoi Superjet 100 jatuh di Gunung Salak Sukabumi, Jawa Barat, Rabu 3 Mei lalu saat melakukan demo penerbangan yang disebut Joy Flight. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR akan mendorong pihak perusahaan memberikan asuransi keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor, sesuai Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011, yakni Rp 1,25 miliar per jiwa.

Demikian disampaikan anggota Komisi V DPR dari PAN, Teguh Juwarno, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2012).

Teguh menilai perusahaan Sukhoi mampu memenuhi klaim asuransi. Apalagi, nyawa para korban tidak sebanding dengan besaran uang yang diberikan. Belum lagi psikis keluarga korban sudah pasti terguncang.

"Kami akan mendorong di tengah suasana keprihatinan pihak kluarga yang sangat terpukul, agar pihak perusahaan Sukhoi ikut merasakan sehingga dapat memenuhi ketentuan Permn asuransi sebsar Rp 1,25 miliar per jiwa," kata Teguh.

Ia menambahkan, Komisi V juga akan meminta klarifikasi dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan stakeholder-nya tentang kecelakaan pesawat mengenaskan ini dalam rapat kerja pada pekan depan. "Itu sudah kami usulkan ke pimpinan komisi. Kalau sekarang masih proses evakuasi, semoga minggu depan bisa memberi klarifikasi," imbuhnya.

Sebelumnya, perusahaan agen pesawat Sukhoi Superjet 100 di Indonesia, PT Trimarga Rekatama, menyatakan masih terus melakukan negosiasi terkait besaran klaim asuransi untuk keluarga korban agar mendekati Rp 1,2 miliar. Yang sudah pasti, pihak Sukhoi siap memberikan asuransi 50 ribu Dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 460 juta ke keluarga korban.

Sementara itu, pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 masing-masing sebesar Rp 50 juta melalui asuransi Jasa Raharja.

Inisiatif ini dilakukan pihak pemerintah kendati asuransi jasa raharja hanya diberikan pada kecelakaan pesawat dalam penerbangan reguler atau yang memiliki rute tetap, pemerintah memiliki inisiatif lain. Sementara, Sukhoi Superjet 100 yang mengalami kecelakaan di Gunung Salak, adalah penerbangan dalam rangka joy flight atau promosi produk baru.

Pemberian santunan kepada keluarga korban merupakan bentuk simpati mendalam dari pemerintah atas kecelakaan pesawat Sukhoi yang menelan banyak korban.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan