Selasa, 4 November 2025

BREAKING NEWS Pandji Pragiwaksono Dipolisikan karena Candaan Pemakaman Adat Toraja

Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
HandOut/Tribunnews
DUGAAN SARA - Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja. Laporan itu dibuat pada Senin (3/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pandji Pragiwaksono dipolisikan usai cuplikan materi stand up-nya yang menyinggung pemakaman adat Toraja viral di media sosial dan dianggap melecehkan tradisi masyarakat setempat
  • Laporan polisi terhadap Pandji mencantumkan sejumlah pasal terkait dugaan penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA)
  • Kasus ini menjadi sorotan publik, memicu perdebatan antara kebebasan berekspresi dalam komedi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.

Laporan polisi terhadap Pandji teregister dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin (3/11/2025).

"Kami membuat laporan untuk kepentingan masyarakat Toraja," kata Ricdwan Abbas Bandaso saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

Dalam laporan itu, pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa link Youtube, foto screen shot, dan sejumlah bukti lainnya.

Ricdwan menilai Pandji sebagai tokoh masyarakat telah rasis, melecehkan, dan merendahkan martabat masyarakat Toraja saat membawakan materi stand up comedy

Videonya diunggah di kanal YouTube Pandji Pragiwaksono dengan judul Uang VS Pendidikan. 

Video itu kini viral di berbagai platform media sosial.

Dalam cuplikan video veredar, Pandji menjadikan ritual pemakaman Suku Toraja sebagai bahan olok-olokan dan membuat peserta menertawakan ritual adat rambu solo'. Toraja

Terlapor menceritakan, tradisi pemakaman sangat mahal hingga membuat sebagian warga jatuh miskin

Akibat mahalnya biaya pemakaman juga kata dia, banyak keluarga yang akhirnya membiarkan jenazah disimpan di rumah.  

Ricdwan mengungkapkan, pernyataan ini menyesatkan dan menyakiti harga diri serta kehormatan adat Toraja yang telah diwariskan dari turun temurun. 

"Sejak video ini viral, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf ke pada masyarakat Toraja, sehingga kami mengambil inisiatif untuk melaporkan saudara Pandji," papar Ricdwan.

Adapun Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan sejumlah pasal.

Di antaranya UUD 1945 Pasal 28I ayat (3) tentang udentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Kemudian Pasal 156 KUHP, Pasal 157 KUHP, Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2), sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved