Pesawat Sukhoi Jatuh
Pemerintah Tak Menanggung Asuransi Penumpang Sukhoi
Pihak Pemerintah tak akan menanggung asuransi penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100. Karena dalam Peraturan
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pemerintah tak akan menanggung asuransi penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100. Karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.77 tahun 2011, tak ada penjelasan yang mengatakan Pemerintah menanggung asuransi penumpang.
Kepala Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang Supriyadi Ervan menjelaskan kalau tanggungan asuransi ada di perusahaan pengangkut. Dalam hal ini pesawat Sukhoi yang harus bertanggung jawab sepenuhnya terkait asuransi jiwa para penumpang yang meninggal karena kecelakaan di Gunung Salak beberapa waktu lalu.
"Karena perusahaan penerbangan sebagai pengangkut dapat profit dari penumpang, masa pemerintah yang bayar," ujar Bambang kepada Tribunnews.com, Rabu (16/5/2012).
Terkait regulasi asuransi, Pemerintah Indonesia telah mengadopsi sebagiaan konvensi internasional Montreal. Dalam hal ini, semua perusahaan pengangkut wajib menjamin penumpangnya dengan asuransi.
"Karena asuransi itu diatur dalam hak penumpang tanggung jawab pengangkut. Bukan tugasnya pemerintah membayar, pemerintah mengatur," ungkap Bambang.