Pesawat Sukhoi Jatuh
Menhub: Sukhoi Sanggup Beri Asuransi Rp 1,25 Miliar
Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyebutkan pihak Sukhoi telah menyatakan kesanggupannya untuk memberikan
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyebutkan pihak Sukhoi telah menyatakan kesanggupannya untuk memberikan tanggungjawab sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011.
EE Mangindaan menyatakan sudah ada kesepakatan Sukhoi dan perwakilan Sukhoi di Indonesia (PT Trimarga Rekatama) dengan ditjen Hubungan Udara tanggal 22 Mei 2012 lalu.
Dalam aturan Menteri Perhubungan tersebut, besaran asuransi yang diterima keluarga korban Sukhoi sebesar Rp1,25 miliar.
"Kesanggupan pihak Sukhoi untuk memberikan tanganggung jawab pengangkut yang besarnya sesuai dengan PM 77 tahun 2011," jelas Mangindaan, di Ruang Rapat Komisi V, Jakarta, Senin (28/5/2012).
Lebih lanjut Mangindaan menegaskan hingga kini PT Trimarga Rekatama sebagai perwakilan Sukhoi masih berkomitmen memberikan asuransi kepada keluarga korban sesuai aturan dan kesepakatan awal.
"Kita berharap kesepakatan ini dalam bentuk tertulis. Karena masih lisan," jelasnya.
Selain itu, Sukhoi juga menyatakan kesanggupannya berupa tangung jawab memberikan bantuan transportasi ke daerah pemakaman kepada keluarga korban.