Posisi Wakil Menteri
PAN Desak SBY Copot Wakil Menteri
Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yadhil Abdi Harahap mendesak presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yadhil Abdi Harahap mendesak presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi wakil menteri (wamen).
"Presiden SBY harus segera keluarkan surat untuk berhentikan 20 wakil menteri. Jika tidak dilakukan, SBY bisa dinilai tidak tegas oleh rakyat," kata Yadhil, Jumat (8/6/2012).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet, bertentangan dengan konstitusi.
MK, meminta semua keppres pengangkatan masing-masing wamen perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.
Menurutnya, posisi wakil menteri saat ini tidak diperlukan. Mengingat, ada pejabat Eselon I di bawah menteri.
"Posisi wamen ini hanya pemborosan anggaran," ujarnya.
Politisi PAN yang duduk di Komisi III ini menambahkan, posisi wamen saat ini adalah abu-abu. Jika wamen tidak segera dibubarkan, tegasnya, dikahwatirkan akan berimbas pada keuangan negara.
"Kalau mengacu keputusan MK, SBY harus membubarkan dulu wamen. Jika sudah dibubarkan, terserah, jika akan diangkat kembali. Namun, dengan berbagai pertimbangan," ujarnya.
Baca Juga: