Neneng Tertangkap
Usai Diperiksa KPK Neneng Mengungkap Kerinduan Hatinya
Seperti kesan kehadirannya, Neneng menolak untuk memebrikan komentar terkait pemeriksaannya kepada wartawan.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni merampungkan pemeriksaannya hari ini, Senin (18/6/2012) siang.
Seperti kesan kehadirannya, Neneng menolak untuk memebrikan komentar terkait pemeriksaannya kepada wartawan.
Neneng yang mengenakan baju terusan panjang warna hitam dan kerudung warna cokelat, terlihat keluar dari kantor KPK pada pukul 14.45 WIB. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa menghiraukan pertanyaan wartawan.
Neneng sendiri kini ditempatkan di Rumah Tahanan KPK, yang berada di bawah gedung tersebut. Jadi masih dapat dikejar wartawan saat ia menuju Rutan.
Oleh karenanya, sebelum masuk Rutan, Neneng kembali dilontarkan pertanyaan para pewarta. Kembali bungkam saat ditanya seputar pemeriksaan. Namun, ia akhirnya menjawab saat ditanyakan terkait suaminya.
"Bu kangen gak sama pak Nazar?" Tanya salah seorang pewarta tulis.
"Kangen lah (Nazar) itu kan suami saya," singkat Neneng seraya masuk ke dalam Rutan.
Pada pemeriksaan ini, Neneng didampingin Pengacaranya, Junimart Girsang. Kepada wartawan, ia mengatakan dalam pemeriksaan perdana masih ditanyakan seputar identitas.
"Tadi ditanyakan umur berapa, lahir dimana, yang paling penting itu. Materi pokok perkara belum ditanyakan secara detil," kata Junimart di KPK, Jakarta.
Seperti diketahui, pada awal Agustus 2011, KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Kemudian pada tanggal 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.
Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Sehingga, Neneng menjadi buronan internasional.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Menurut Jaksa PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp2,7 miliar.
Neneng ditangkap oleh KPK pada tanggal 13 Juni 2012 lalu pada pukul 15.30 WIB di rumahnya yang terdapat di daerah Pejaten. Istri Nazaruddin ini pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 14 Juni 2012.