KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai
KPK-Polri Diskusikan Kasus Pemerasan Oknum Bea Cukai
KPK menduga ada pemerasan yang dilakukan W kepada A warga Amerika melalui perantara yang bernama Edy.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Dahlan Dahi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendiskusikan pasal apa yang dikenakan terhadap tujuh warga sipil dan oknum bea cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Ketujuh itu, termasuk seorang warga negara Amerika Serikat, diproses hukum terkait kasus dugaan pemerasan dan penyuapan.
"Belum (ada pelimpaha kasus). Baru sebatas diskusi (mengenai) pasal apa yang sudah dikenakan karena sudah menangkap orang. Namanya menangkap itu harus didasarkan persyaratan-persyaratan KUHAP yang benar. Kita tidak boleh sembarangan menangkap orang," kata Komjen Sutarman di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Sabtu (23/6/2012).
Sutarman pun membenarkan bahwa telah dilakuka gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Ya sedang (gelar perkara), kemarin didiskusikan antar penyidik. Mau dikenakan pasal berapa. Baru diskusi antara penyidik KPK dengan Polri. Silahkan, dilihat dari aspek yuridisnya. Kalau memang ada unsur-unsur pidana yang lain ya kita tangani," ungkapnya.
KPK menangkap tangan tujuh orang di dua tempat berbeda. Pertama di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan satu lagi di tempat peristirahatan atau KM 13 tol Jakarta -Merak.
Di bandara tertangkap tangan pejabat setingkat kepala sub di bagian Kargo Bea dan Cukai berinsial W (Wahono), dan dua dari pihak swasta berinisial E (Edi) dan A (Aan).
Sedangkan di tempat peristirahatan jalan tol dilakukan tangkap tangan terhadap enam orang. Yaitu, A (Andrew/warga AS), R (Roy), dan dua orang yang belum diketahui identitasnya. Namun, dua orang itu disinyalir seorang sopir dan seorang satpam.
Wahono diduga menerima uang terkait proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik Andrew, warga negara Amerika dan perusahaan tempatnya bekerja.
KPK menduga ada pemerasan yang dilakukan W kepada A warga Amerika melalui perantara yang bernama Edy.
Berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke Indonesia dan kemudian tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai. Untuk mengeluarkannya, A dimintai uang Rp 150 juta.(*)