Jumat, 22 Agustus 2025

DPR: RPP Tembakau Tidak Bunuh Industri Rokok

Pengesahan RPP tentang Pengamanan, Bahan Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan (RPP Tembakau) di DPR tidak dimaksudkan

zoom-inlihat foto DPR: RPP Tembakau Tidak Bunuh Industri Rokok
Tribun Medan/DEDY SINUHAJI
Sejumlah pekerja sedang melakukan proses pengeringan tembakau Deli di dalam bangsal gudang permentasi kebuh helvetia PTPN 2 di Jalan Raya Kelambir 5, Deliserdang, Sumut, Senin (21/5/2012). Tahun 2011 lalu, nilai tawar ekspor tembakau Deli menembus angka 65 Euro per kilogramnya, dan diekspor ke sejumlah negara yang ada di Eropa untuk dijadikan cerutu. Tembakau Deli merupakan tembakau dengan kualitas terbaik di dunia. (Tribun Medan/Dedy Sinuhaji)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan RPP tentang Pengamanan, Bahan Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan (RPP Tembakau) di DPR tidak dimaksudkan untuk membunuh industri rokok. Akan tetapi, semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia secara luas dari bahaya rokok.

"Oleh karena itu, saya mencoba mengajak seluruh stakeholders yang tersangkut dengan industri rokok, termasuk para petani tembakau, untuk dapat melihat RPP Tembakau ini secara lebih objektif," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf kepada Tribunnews.com, Rabu(4/7/2012).

Menurut Nova, klaim bahwa petani tembakau akan merugi apabila RPP Tembakau ini disahkan perlu dipikirkan kembali, karena pada kenyataan saat ini Indonesia hanya berada di peringkat 8 negara produsen tembakau dunia. Sedangkan 3 negara terbesar penghasil tembakau, yaitu China, India, dan Brazil justru telah menandatangani dan meratifikasi FCTC (Konvensi Pengendalian Tembakau).

"Sebuah Konvensi yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh Indonesia," ujar Nova.

Nova juga menambahkan, sesungguhnya RPP Tembakau pada prinsipnya tidak melarang penanaman tembakau, produksi rokok, penjualan rokok, atau orang untuk merokok. Prinsip pengaturan tersebut secara resmi telah dijelaskan oleh Menteri Kesehatan di depan Anggota Komisi IX DPR RI pada tanggal 25 Juni 2012.

"Saya mencatat dan memahami bahwa RPP Tembakau ini dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat luas dari bahaya merokok, bukan untuk menghancurkan industri tembakau atau rokok apalagi untuk menyengsarakan petani tembakau," jelasnya.

Beberapa materi pokok yang akan diatur di dalam RPP Tembakau lanjut Nova adalah perlindungan khusus kepada anak dan wanita hamil dari bahaya rokok, pengendalian iklan rokok, promosi, dan sponsor. Kemudian pemberian peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan di setiap bungkus rokok,pengaturan pengujian kadar tar dan nikotin serta pengaturan penggunaan bahan tambahan.

"Dan memperbanyak kawasan tanpa rokok," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan