Kasus Simulator SIM
Polri Tegaskan Tidak Langgar MoU Kasus Simulator SIM
Mabes Polri menyatakan tidak melanggar nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan tidak melanggar nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait penanganan kasus simulator SIM Korlantas Polri.
"Polri tidak melanggar MoU," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto kepada Tribunnews.com, Minggu (5/8/2012).
MoU yang dimaksud pada pasal 1 angka 3 dimana mengatur tentang tukar menukar informasi dan angka 4 tentang bantuan dalam penyelidikan. Agus menceritakan, pada 17 Juli, Polri telah mengirim surat kepada KPK untuk meminta informasi dan dukungan untuk memulai penyelidikan. "Namun tidak direspon (KPK)," kata perwira melati tiga itu.
Agus melanjutkan, Kapolri Jenderal Timur Pradopo kemudian bertemu dengan pimpinan KPK pada 30 Juli 2012 di Mabes Polri. Dalam pertemuan tersebut, Timur Pradopo menyampaikan Polri akan melakukan penyidikan kasus simulator SIM. Timur meminta waktu 1-2 hari agar penyidik Polri dapat mendiskusikan masalah tersebut.
"Pasalnya Polri juga melakukan penyelidikan kasus yang sama dan telah meminta keterangan 33 orang," kata Agus.
Agus mengatakan, penyidik telah meminta waktu untuk menyampaikan presentasi di hadapan pimpinan KPK serta telah disetujui bertemu pada 31 Juli 2012 pukul 10.00 WIB.
Namun kenyataannya pada pukul 16.00 WIB tanggal 30 Juli 2012 atau 2 jam setelah pertemuan dengan Kapolri, penyidik KPK menggeledah Korlantas.
"Padahal pada saat pertemuan dengan Kapolri tidak dibahas rencana penggeledahan tersebut," katanya.
Agus kemudian mengungkapkan pada 31 Juli 2012 kembali pimpinan KPK bertemu dengan Kapolri. Pimpinan KPK mengatakan Irjen Djoko Susilo sebagai penyelenggara negara ditetapkan sebagai tersangka.
Sedankan penyidik Polri disepakati menyidik penyelenggara negara lainnya termasuk pihak lain yang diduga terlibat.
"Tanggal 1 Agustus Polri telah tetapkan 5 tersangka tidak termasuk Bapak DS (Djoko Susilo) karena sudah ditetapkan sebagai tersangkan oleh KPK. Dari data ini jelas bahwa Polri tidak melanggar MoU," tukasnya.
KLIK JUGA: