Sabtu, 13 September 2025

Berselingkuh, Oknum KPK Sudah Diberhentikan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengklarifikasi sejumlah pemberitaan mengenai oknum

zoom-inlihat foto Berselingkuh, Oknum KPK Sudah Diberhentikan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua KPK, Abraham Samad (kiri) berbincang dengan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman (tengah), dan Panglima TNI, Laksamana Agus Suhartono (kanan) dalam acara buka bersama Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/8/2012). Dalam acara tersebut selain Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, juga hadir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono, serta beberapa pejabat negara seperti Ketua KPK, Abraham Samad, Jaksa Agung, Basrief Arief, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, dan anggota DPR-RI. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengklarifikasi sejumlah pemberitaan mengenai oknum anggotanya yang sudah diberhantikan dan dikembalikan ke instansi bersangkutan. Samad menegaskan oknum tersebut terlibat perselingkuhan dan hal ini sudah diendus KPK sejak lama.

"Bukan penyuapan. Tapi melakukan hubungan semacam perselingkuhan. Itu yang benar. Makanya pemberitaannya kemarin sempat simpang siur," klarifikasi Samad, kepada wartawan, di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Samad juga enggan menyebutkan nama oknum tersebut. Karena hal ini merupakan masalah pribadi dan akan berdampak pada anak serta keluarga bersangkutan bila diumumkan KPK.

Namun, sekali lagi Samad memastikan bahwa oknum tersebut telah diberhentikan dari KPK dan dipulangkan ke instansi bersangkutan.

"Dan kita meminta ke instansinya agar dia untuk segera diberi hukuman. Karena kita sudah tidak berwenang lagi," ujarnya.

Tegas dikatakan, bahwa masalah perselingkuhan adalah pelanggaran etika. Bahkan, di KPK, hal itu merupakan pelanggaran berat dan sama dengan menerima suap.

"Itu datanya kuat dia ada perselingkuhan. Hal ini sudah beberapa bulan," tegas dia.

Namun, Samad tidak memungkiri jika disinyalir bahwa oknum tersebut melakukan tindak pidana korupsi. KPK akan menyusut informasi tersebut.
"Kita akan melakukan pengusutan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, MNHS, seorang penyelidik KPK yang diduga menerima suap sudah diberhentikan. Kini, tim pemeriksa internal tengah menelusuri kasus itu. "Sudah (diberhentikan)," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin (17/9/2012).

Busyro mengatakan informasi dugaan penerimaan suap yang dilakukan MNHS masih samar sehingga belum bisa dijadikan pembenaran. "Itu masih belum pasti, sehingga masih dilakukan pemeriksaan ke dalam," jelas Wakil Ketua KPK pada bidang Pencegahan, Informasi dan Data, Kesekjenan itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan