Kamis, 21 Agustus 2025

Demo Buruh

DPR Tuding Pemerintah Miskin Implementasi Kebijakan

Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh menilai pemerintah tidak pernah mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pro job, pro growth

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto DPR Tuding Pemerintah Miskin Implementasi Kebijakan
TRIBUNNEWS.COM/DANANG SETIAJI PRABOWO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh menilai pemerintah tidak pernah mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pro job, pro growth dan pro poor.

Karena, menurutnya implementasi dari kebijakan mulai tersebut belum terlihat dari program atau kebijakan yang ada.

“Sejauh ini konsep tersebut belum terlihat. Pemerintah harus tetap mengimplementasikan konsep tersebut dari grand design yang telah dicanangkan”, tegasnya di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Contohnya dapat dilihat dengan adanya mogok massal buruh, yang diperkirakan sekitar 3 juta buruh di seluruh Indonesia turun melakukan aksi mogok misal di beberapa wilayah di Jabodetabek.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan tidak adanya kontrak permanen menyebabkan outsourcing terjadi. Sebagai misal, di sektor migas atau perminyakan. Aturan kontrak pekerja di sana (migas) adalah 3 tahun.

“Bagaimana bisa merekrut pekerja menjadi permanen jika regulasinya tumpang tindih?”, tanyanya.

Jika melihat dari sisi pengusaha, sebenarnya pengusaha berada dalam posisi dilematis. Poempida mencontohkan, seperti proses tender proyek per tahunan atau 3 tahunan, sehingga banyak terjadi outsorcing.

Dengan demikian, imbuh dia, hal ini menyebabkan pengusaha tidak bisa merekrut secara permanen. “Regulasi tersebut seharusnya dibuat 5 atau 10 tahun bukan dibuat maksimal 3 tahun, karena sebenarnya mereka (pegawai migas) dikontrak selama 30 tahun”, kritiknya.

Lebi lanjut, Poempida mengatakan selama ini ada mekanisme atau sistem yang salah dalam perselisihan hubungan industrial (PHI). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai asosiasi pengusaha selama ini tidak pernah diatur dalam UU.

Sebaliknya, menurutnya, yang diatur UU adalah Kadin. Padahal Apindo hanyalah sebagian kecil dari Kadin, dan mandat Apindo dari Kadin berakhir tahun 2008. “Kadin yang keberadaannya diatur UU seharusya yang mewakili pengusaha untuk mengawal hubungan antara pengusaha dan buruh”, tukasnya.

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan