Sabtu, 16 Agustus 2025

Oknum DPR Minta Jatah

Dahlan Laporkan Anggota DPR yang Cegah Temannya Peras BUMN

Dalam laporan tertulisnya kepada BK DPR RI di Jakarta, Rabu (7/11/2012), sore ini, Menteri BUMN kembali menambahkan enam oknum

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dahlan Laporkan Anggota DPR yang Cegah Temannya Peras BUMN
TRIBUN SUMSEL
Menteri BUMN Dahlan Iskan mencium tangan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam laporan tertulisnya kepada BK DPR RI di Jakarta, Rabu (7/11/2012), sore ini, Menteri BUMN kembali menambahkan enam oknum anggota DPR beserta kronologi kejadiannya.

"Dari enam nama tersebut yang satu orang justru mendapat pujian dari Pak Dahlan karena satu orang tersebut mencegah teman-temannya yang terus mendesak Direksi sebuah BUMN untuk memberikan uang kepada mereka," kata Kepala Biro Humas Kementerian BUMN, Faisal Halimi, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, sore ini.

Menurut Faisal, Dahlan bahkan mengucapkan terima kasih pada satu anggota tersebut.
"Dengan demikian menteri BUMN sudah menyerahkan sembilan nama. Dari sembilan nama tersebut orangnya delapan orang karena ada dua nama yang ternyata orangnya sama," tegas Faisal.

Dijelaskan Dahlan tidak akan menyerahkan lagi nama-nama lain kecuali keadaan berkembang. Ditanya kenapa tidak menyetor 10 nama seperti dijanjikan, Dahlan mengatakan, sejak awal menyebutkan sekitar 10 orang. Bisa 8, 9,10, 11 dan 12 orang.

"Ternyata total sembilan nama. Satu orang berada di dua peristiwa dan satu orang lagi justru harus saya puji," ujarnya.

Dahlan mengirim 6 nama susulan itu dalam sebuah amplop diserahkan pukul 16.00 sore ini kepada Ibu Icha Staf Sekretariat BK DPR di Ruang Sekretariat BK DPR Jakarta sekitar pukul
16.00 WIB, hari ini.

"Menteri BUMN mengutus Kepala Biro Hukum BUMN, Hambra, untuk menyerahkan nama-nama lain terkait dengan permintaan jatah ke BUMN," tegasnya.

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan