Kamis, 14 Agustus 2025

Oknum DPR Minta Jatah

Anggota DPR: Dahlan Iskan Ditunggu Ketua KPK

Anggota Komisi VII DPR Nur Yasin menilai laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Badan Kehormatan tidak efisien

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-inlihat foto Anggota DPR: Dahlan Iskan Ditunggu Ketua KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Dirut PLN yang kini menjabat Meneg BUMN, Dahlan Iskan, saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2012). RDP yang juga dihadiri Ketua BP Migas, R Priyono, Menteri ESDM, Jero Wacik, dan Dirut PLN, Nur Pamudji, meninta penjelasan dan verifikasi kepada mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, atas audit Badan Pemeriksa Keuangan, terkait temuan inefisiensi PLN sebesar Rp37 triliun. TRIBUN/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Nur Yasin menilai laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Badan Kehormatan tidak efisien. Nur Yasin mengatakan kalau Dahlan Iskan saat ini ditunggu oleh Ketua KPK Abraham Samad untuk melapor ke KPK, terkait kasus dugaan anggota DPR minta jatah kepada BUMN.

"Pak Dahlan Iskan sekarang ditunggu pak Abraham Samad,"ujar Nur Yasin, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Nur Yasin pun menegaskan kalau Dahlan Iskan jangan hanya menggertak saja ke Badan Kehormatan. Bagi Nur Yasin, laporan Dahlan Iskan tidak efektif untuk memberantas korupsi.

"Jangan cuma wacana, saja, kalau hukum nggak efektif kalau cuma ke BK. Kalau masalah hukum kan yudikatif,"jelas Nur Yasin.

"Kurang manfaat kalau mau memberantas korupsi, pemberantasan korupsi nggak bisa pakai perang opini. Ini tidak efektif,"tambah Nur Yasin.

Diberitakan sebelumnya, Dahlan Iskan mendapat laporan kalau beberapa perusahaan BUMN yang ia pimpin dimintai jatah oleh anggota DPR. Karena hal itu Dahlan Iskan melapor ke Seskab.

Setelah laporan tersebut, Dahlan Iskan dipanggil oleh Badan Kehormatan untuk menyerahkan 10 nama yang diduga meminta jatah kepada perusahaan BUMN. Ternyata Dahlan Iskan sampai saat ini hanya memberikan 7 nama saja.

*Berita Lengkap Mengenai Oknum DPR Minta Jatah Silakan Klik Disini

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan