Sidang Angelina Sondakh
Ini Makna Tawa Angie usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tamagola, menyoroti sikap Angelina Sondakh alias Angie yang tertawa ketika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tamagola, menyoroti sikap Angelina Sondakh alias Angie yang tertawa ketika meninggalkan ruang sidang, Rabu (10/1/2013).
Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi penganggaran proyek di Kemendikbud.
Angie, menurut Thamrin, menertawai putusan dan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia karena keberhasilannya memperdayai sistem hukum di negeri ini.
“Dia paham bahwa sistem hukum di Indonesia, terutama dalam pemberantasan korupsi banyak kelemahannya. Dia telah berhasil menggunakan kelemahan sistem itu dengan segala macam. Mulai dari memacari penyidik, bermanuver dengan meminta belas kasihan majelis hakim dengan drama menangis dan membawa anak-anak. Dia berhasil memperdayai majelis hakim dan sistem yang ada,” kata Thamrin ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/1/2013).
Menurut Thamrin, sistem hukum di Indonesia memang jelas banyak kelemahannya. Yang perlu dilakukan adalah memperbaiki sistem hukum, lalu pengawasan atau kontrol yang baik sehingga sistem yang baik tidak menjadi percuma.
“Mulai dari penyidikan, pembuatan UU, penguatan KPK, penindakan dan pemidanaan semuanya harus terkontrol, tidak boleh ada celah hukum yang bisa dimainkan. Sekarang ini, seperti pada kasus Angie, celah-celah itulah yang dimainkan. Koruptor ini sudah jaringan mafia dan oleh karenanya harus dilawan bersama,” tegasnya.
Kepada masyarakat, diapun meminta agar memberikan sanksi sosial yang lebih tegas kepada para terpidana kasus korupsi.
”Masyarakat jangan lagi menyambut para pelaku korupsi ini. Dalam setiap kesempatan masyarakat harus mempermalukan para pelaku korupsi, jangan pernah menerima uang hasil korupsi,” imbuhnya.
Dikatakan, para koruptor selama ini masih bisa melenggang bebas dan tidak malu karena masyarakat tidak pernah memberikan hukuman sosial bagi para terpidana kasus korupsi.
”Yang paling berat untuk seorang terpidana kasus korupsi itu bukanlah hukuman pengadilan tapi hukuman masyarakat. Kalau dikucilkan maka seorang terpidana kasus korupsi tidak bisa lagi berlagak, apalagi bermewah-mewah setelah keluar dari penjara,” ujarnya.
KLIK JUGA: