Jumat, 15 Agustus 2025

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Imbas Kasus Suaminya, Airin Persilakan Wartawan Cek Pemkot Tangsel

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, meyakinkan roda Pemerintahan Kota Tangsel berjalan normal dan tak

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013). Suami Airin yang juga adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tertangkap tangan KPK dalam dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, meyakinkan roda Pemerintahan Kota Tangsel berjalan normal dan tak terkena imbas dari kasus korupsi yang menjerat suaminya, Tubagus Chairy Wardana alias Wawan.

Airin mempersilakan media massa untuk mengecek hal tersebut.

"Kamu main ajah ke Tangsel," kata Airin usai menjenguk suaminya, Wawan, di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2013).

Wawan merupakan tersangka suap Rp 1 miliar Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten. Ia ditangkap dan ditahan petugas KPK pada 2 Oktober 2013 dari rumahnya, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.

Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga berupaya melakukan penyuapan kepada Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani sebesar Rp 1 miliar untuk penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak yang diproses di MK.

Airin mengatakan, Pemkot Tangsel tetap menggelar penyembelihan dan pembagian hewan kurban di hari raya Idul Adha kali ini.

"Tadi, saya sudah salat Idul Adha di Masjid Al Mujahidin depan kantor pemkot di Pamulang, beserta wakil bupati, sekda dan seluruh masyarakat Tangsel," jelas Airin. (abdul qodir)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan