Akil Mochtar Ditangkap KPK
Akil Mochtar Akui Sempat Bertemu Chairun Nisa di MK
Namun, ia masih ingat, sempat didatangi oleh Chairun Nisa di ruang kerjanya, Gedung MK.
Penulis:
Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengakui sempat bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, di ruang kerjanya, Gedung MK pada Juni 2013.
Pengakuan ini disampaikan Akil saat diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa pemilukada Gunung Mas dan Lebak di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Dalam pemeriksaan selama dua jam, Akil dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK. Akil bisa menjawab dengan lancar untuk pertanyaan yang kejadiannya terbilang tidak lama.
Namun, ia masih ingat, sempat didatangi oleh Chairun Nisa di ruang kerjanya, Gedung MK.
"Kata Pak Akil, periksa saja saya, silakan tanyakan saja. Kalau ingat yah dijawab, kalau yang sudah lama, mungkin enggak ingat. Misal tadi, waktu bulan Juni, Chairun Nisa sempat datang ke kantor. Pak Akil ingat itu," ujar anggota kuasa hukum Akil, Hengky, usai mendampingi pemeriksaan Akil.
Hengky enggan menceritakan lebih lanjut perihal materi pembahasan dan tujuan pertemuan Akil dan Chairun Nisa itu. Namun, Akil dalam pemeriksaan sudah mengakui mengenal Chairun Nisa sejak sama-sama menjadi anggota DPR dari fraksi yang sama, Partai Golkar.
KPK menangkap Akil Mochtar selaku Ketua MK, anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Kalimantan bernama Cornelis Nalau di rumah dinasnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013.
Dari Cornelis, KPK menyita uang Rp 3 miliar, yang diduga untuk menyuap Akil terkait pemulusan sengketa Pemilukada Gunung Mas.
Pada hari yang sama, petugas KPK menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, di sebuah hotel di Jakarta. Dan Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas.
Selain itu, petugas KPK menangkap adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan pengacara asal Lampung, Susi Tur Andayani, dengan barang bukti uang Rp 1 miliar, yang diduga akan digunakan untuk menyuap Akil untuk pemulusan sengketa Pemilukada Lebak.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan bukti permulaan berupa aset yang diduga hasil TPPU yang dilakukan oleh Akil sebelum dan pasca-2010.
Sebelum menjadi Ketua MK pada April 2013, Akil sempat menjadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013, anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar dan terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dari fraksi partai yang sama untuk periode 2004-2009.