Akil Mochtar Ditangkap KPK
Tak Beri Izin Lantik Hambit Bintih, KPK Langgar Konstitusi
Pro dan kontra terhadap rencana pelantikan Bupati/Wakil Bupati Gunung Mas Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng) Hambit Bintih
Penulis:
Dewi Agustina
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (8/11/2013). Hambit yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
"Tidak diberikan izin Hambit Bintih untuk mengikuti proses pelantikan merupakan pelecehan terhadap UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2004. Pelantikan terhadap Hambit Bintih dan Arton S Dohong merupakan keharusan untuk mencegah terjadinya kekosongan pemerintahan dan bukan soal anti terhadap pemberantasan korupsi. Kita semua anti terhadap korupsi, tetapi tidak seharusnya membutakan kita dengan menabrak konstitusi dan UU yang sudah ditetapkan," ujar Zainal.
Berita Terkait