Selasa, 26 Agustus 2025

Hamdan Ngaku Diminta Calonkan Jadi Hakim Konstitusi Lagi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kembali maju sebagai calon hakim konstitusi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Majelis Hakim Konstitsi HamdanZoelva memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). MK hari ini akan membacakan putusan atas permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kembali maju sebagai calon hakim konstitusi.

Bukan dia yang mendaftarkan diri, namun namanya masuk sebagai calon atas permintaan sejumlah pihak kepada panitia seleksi (Pancsel) calon hakim kontitusi dari unsur lembaga eksekutif.

"Saya memang tidak mendaftar untuk jadi calon hakim MK, akan tetapi saya dilapori ada banyak tokoh-tokoh dan ormas yang mendaftarkan saya. Lalu saya dikonfirmasi bahwa Pak Hamdan didaftarkan oleh beberapa LSM dan tokoh," kata Hamdan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2014).

Bahkan, ungkap Hamdan, dirinya sempat dikonfirmasi oleh pihak Sekretariat Negara mengenai kesediannya untuk didaftarkan. Menghargai upaya para pihak tersebut, Hamdan pun mengaku bersedia.

"Sehingga terdaftarlah nama saya disitu. Kenapa saya tidak mandaftar? Saya rasa kurang elok sebagai hakim yang sedang menjabat ikut mendaftarkan diri," imbuhnya.

Hamdan sendiri tak akan mengundurkan diri dari jabatan Ketua MK dan Hakim Kontitusi saat ini. Meski namanya sudah terdaftar sebagai calon hakim MK.

Menurutnya, itu tidak perlu dilakukan karena merujuk mekanisme pemilihan ketua MK sebelumnya, hakim konstitusi tidak perlu mundur dari posisinya ketika dicalonkan kembali.

"Jadi tidak bisa ketua MK mundur sejak dari periode yang awal kalau dicalonkan lagi, begitu juga hakim yang lain untuk perpanjangan sebagai hakim itu tidak perlu mundur, tetapi menjabat sebagai hakim dan bekerja biasa," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan