Selasa, 9 September 2025

Dahlan Iskan Tersangka

Jaksa Agung: Mobil Listrik Digagas Dahlan, ada Kerugian Negara

Prasetyo juga bersikukuh, ada kerugian negara dalam pengadaan 16 mobil jenis electric microbus

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan keluar dari Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan dijadikan tersangka oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kuasa hukum mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan 16 mobil listrik oleh tiga BUMN. Pasalnya dana berasal dari sponsor.

Namun hal berbeda justru dilontarkan oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo, menurutnya ada kerugian negara dalam pengadaan 16 mobil listrik.

"16 mobil listrik ini yang menggagas beliau, saat itu dia menjabat sebagai Menteri BUMN. eh ternyata malah tidak bisa digunakan," kata Prasetyo, Rabu (17/6/2015) di Kejagung.

‎Termasuk Prasetyo juga bersikukuh, ada kerugian negara dalam pengadaan 16 mobil jenis electric microbus dan electric executive car senilai Rp 32 miliar. Adapun sumber dana berasal dari 3 BUMN yakni PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina.

"Mobil awalnya untuk operasional penyelenggaraan APEC di Bali, faktanya mobil ini tidak bisa digunakan dan 6 unit diantaranya dihibahkan ke beberapa perguruan tinggi," kata Prasetyo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan