Selasa, 28 Oktober 2025

Komisioner KY Jadi Tersangka

Ketua KY Diam-diam Temui Wapres JK

Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, diam-diam menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Rahmat Patutie
Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki saat menggelar jumpa pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015). Suparman menyebut hasil putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) melakukan reformasi konsistensi putusan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, diam-diam menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, siang tadi, Senin (13/7/2015).

Tidak seperti tamu Wapres yang biasanya masuk lewat pintu depan, Suparman masuk lewat pintu samping. Alhasil kehadiran Suparman luput dari pantauan wartawan. Setelah bertemu Wapres sekitar tiga puluh menit, Ketua KY itu pulang melalui pintu yang sama.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, kepada wartawan di kantor Wapres mengakui ia sempat ditemui Ketua KY. Wapres juga mengakui dalam pertemuan tersebut sempat dibahas soal dugaan pencemaran nama baik, yang menjerat Suparman.

"Ya tentu saya bahas masalahnya, karena itu semua bisa diselesaikan dengan duduk bersama," ujarnya.

Suparman merupakan salah satu orang yang dilaporkan hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, atas dugaan pencemaran nama baik pada 30 Maret lalu. Selain Suparman, komisioner KY Taufiqurahman Sauri juga dilaporkan atas kasus yang sama.

Pada Jumat lalu (10/7), Kabareskrim, Komjen Pol, Budi Waseso, pada Jumat lalu (10/7), mengumumkan terlapor dari kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Budi tidak menyebut identitas terlapor.

Sarpin, adalah hakim yang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Gugatan tersebut diajukan Budi karena ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak layak dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Wapres menilai masalah antara Ketua KY dan Sarpin, serta dengan isntitusi Polri yang telah menetapkan menetapkan status tersangka, bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Ya tentu ada cara lain lah. Sebaiknya itu. Sama-sama penegak hukum tentu harus duduk lah sama-sama,"katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved