Senin, 10 November 2025

Okky Asokawati Tolak Pelonggaran Peraturan Penjualan Minuman Beralkohol

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati menolak rencana relaksasi atau melonggarkan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati menolak rencana relaksasi atau melonggarkan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015 tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Menurut dia, rencana perubahan peraturan tersebut harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015. Baik secara normatif maupun semangat yang terkandung dalam permendag tersebut untuk melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

"Rencana perubahan peraturan Dirjen itu harus ditolak, jika dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan menyerahkan kewenangannya di Pemerintahan Daerah (Pemda)," kata Okky lewat pesan singkat yang diterima, Kamis (17/9/2015).

Anggota Komisi IX DPR RI ini menilai, penyerahan kewenangan ke Pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag No 6 Tahun 2015. Karena dalam praktiknya, tidak sedikit Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Okky menyebutkan, rencana relaksasi peraturan dirjen yang masuk dalam Daftar Kebijakan Deregulasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015 lalu tentu kurang tepat.

"Semangat pemulihan ekonomi semestinya bukan justru membuka potensi negatif terhadap masyarakat. Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi Perdirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol," kata Okky.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved