Selasa, 11 November 2025

Rugikan Buruh, Okky Asokawati Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP No 78 Tahun 2015

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati meminta pemerintah meninjau ulang PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Rugikan Buruh, Okky Asokawati Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP No 78 Tahun 2015
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Okky Asokawati

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati meminta pemerintah meninjau ulang PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurut dia, rumusan pengupahan di PP tersebut sejatinya tidak ada peningkatan upah buruh.

Anggota Fraksi PPP di DPR ini menjelaskan, nominal upah per tahun yang baru itu itu adalah upah minimum berjalan + {(inflasi+laju pertumbuhan ekonomi) x upah minimum berjalan}.

"Arti sebenarnya adalah tidak ada peningkatan upah. Karena penambahan upahnya itu hanya untuk menambah membeli barang-barang yang naik akibat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang kurang baik. Sehingga tidak terjadi peningkatan kesejahteraan hidup seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945," kata Okky lewat pesan singkat yang diterima Selasa (3/11/2015).

PP tersebut, katanya juga merupakan model pengupahan yang sentralistik. Pasalnya, dalam pembuatan PP, pemerintah tidak melibatkan kepala daerah (gubernur). Padahal, setiap daerah memilki kekuatan dan kelemahan masing-masing terkait dengan laju pertumbuhan ekonomi.

"Jelas saja, PP ini bertentangan dengan sistem negara yang desentralisasi. Saya meminta perlu dievaluasi dan melakukan pembicaraan antara unsur-unsur penentu UMP ini. Konkretnya, Pemerintah perlu segera meninjau ulang PP tersebut," katanya.

Lebih lanjut Okky mengatakan, yang mendapatkan upah minimum itu adalah 68 persen dari pekerja di Indonesia. Karena, jika mengikuti rumus UMP versi PP 78/2015, penambahan upah pertahun adalah 11,7 persen. Sedangkan serikat pekerja menghendaki 22 persen.

"Jangan sampai ada kesan, PP ini sengaja dibuat cepat dan mendeketi tanggal 1 November. Karena setiap 1 November para gubernur harus mengesahkan UMP di masing-masing daerahnya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved