Selasa, 11 November 2025

RDPU di DPR, PPGIA Minta Komisi VI Kawal Hak Pensiun Dampak Restrukturisasi Jiwasraya

Sahrul menegaskan, hak pensiun merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dikurangi oleh kebijakan restrukturisasi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar akun YouTube TV Parlemen
PPGIA - Ketua Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA) Syahrul Tahir, menyampaikan permohonan dukungan kepada Komisi VI DPR RI, agar hak pensiun anggota PPGIA yang terdampak kebijakan restrukturisasi utang PT Asuransi Jiwasraya dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA) Syahrul Tahir, menyampaikan permohonan dukungan kepada Komisi VI DPR RI, agar hak pensiun anggota PPGIA yang terdampak kebijakan restrukturisasi utang PT Asuransi Jiwasraya dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/11/2025).

Sahrul menegaskan, hak pensiun merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dikurangi oleh kebijakan restrukturisasi.

“Kami memohon agar hak pensiun anggota PPGIA yang menjadi korban kebijakan restrukturisasi Jiwasraya dikembalikan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun,” kata Sahrul.

PPGIA merupakan organisasi berbadan hukum yang berdiri pada 11 Mei 2022 melalui akta notaris No. 05 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juni 2022. 

Organisasi ini menjadi wadah perjuangan para purnabakti PT Garuda Indonesia untuk mempertahankan hak-hak kesejahteraan mereka.

Dalam paparannya, PPGIA menekankan bahwa kebijakan restrukturisasi Jiwasraya berdampak langsung pada kehidupan para pensiunan yang kini memasuki usia lanjut. 

Mereka menilai, pemangkasan manfaat pensiun bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Pasal 25 ayat (2): manfaat pensiun harus dibayarkan seumur hidup dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat.

Kemudian UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 39 ayat (2): jaminan pensiun diselenggarakan untuk menjaga kelayakan hidup peserta saat kehilangan penghasilan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan komitmen DPR untuk mengawal penyelesaian kasus Jiwasraya. 

Dia menekankan bahwa negara tidak boleh absen dalam melindungi hak-hak pensiunan.

“Kami tidak akan membela sesuatu yang bukan hak warga. Negara harus hadir dalam penyelesaian kasus ini,” ucap Nurdin.

Komisi VI juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, serta manajemen PT Garuda Indonesia, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses restrukturisasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved