Operasi Tangkap Tangan KPK
Menteri ESDM Akui Pernah Bahas Proyek Pembangkit Listrik Bareng Dewie Yasin Limpo
Namun tegas dia, proyek tersebut belum sampai 'deal' atau masuk APBN 2016.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said mengakui sempat beberapa kali mengkaji proposal proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua, sebagaimana yang diusulkan Anggota Komisi VII Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo.
Namun tegas dia, proyek tersebut belum sampai 'deal' atau masuk APBN 2016.
"Sekali lagi saya jelaskan bahwa proposal proyek yang menjadi perkara itu memang belum masuk ke dalam APBN kementerian ESDM karena diajukan saya gak memenuhi syarat. Jadi pernah diajukan beberapa kali, tapi ditolak," ujar Sudirman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2015) malam.
Sudirman diperksa sebagai saksi untuk tersangka Rinelda Bandoso, sekretaris pribadi Dewi Yasin Limpo. Proposal kata Sudirman, awalnya dibawa oleh Pemerintah Daerah.
Soal angkanya, Sudirman mengaku lupa saat dikonfirmasi angka Rp 2 Miliar. Yang dia ingat beberapa kali diajukan, tapi proposal tersebut tak memenuhi syarat administrasi.
"Saya angkanya gak hapal. Tapi syarat-syarat administrasi saja tidak terpenuhi. Prosposalnya tidak lengkap," tegas mantan Bos PT Pindad tersebut.
Karena berkali-kali ditolak, akhirnya Dewie Yasin Limpo turun tangan. Hal itu disinggung Dewie ketika pemerintah rapat bersama Komisi VII di DPR. Saat itu, kata Sudirman, Dewie panjang lebar mengulas perlunya pembangunan pembangkit listrik tersebut di sana.
"Bulan April (2015) ibu Dewie menjelaskan panjang lebar mengenai perlunya membangun di tempat itu, dan tentu saja dibahaslah tetapi kemudian kan dimunculkan lagi proposal. Nah proposalnya ketika dievaluasi Dirjen EBTKE masih belum memenuhi," kata Sudirman.
Seperti diketahui skandal kasus tersebut terbongkar ketika Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo bersama staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi dicokok KPK pada Selasa 20 Oktober 2015 lalu. Kedua diciduk dalam rangkaian operasi tangkap tangan terhadap sespri Dewie, Rinelda, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius Adi, dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi.
Saat penangkapan, KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.700 di dalam snack makanan ringan. Fulus itu diduga merupakan dari Setiadi untuk Dewie yang diberikan melalui Rinelda terkait usulan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua.
KPK kemudian menetapkan Iranius Adi dan Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.