Cuci Uang Nazaruddin Beli Saham Bank Mandiri, Garuda Hingga Krakatau Steel
Dari total delapan perusahaan dan obligasi sukuk tersebut, Nazar menghabiskan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 374 miliar.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Eko Sutriyanto
Dari total delapan perusahaan dan obligasi sukuk tersebut, Nazar menghabiskan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 374 miliar.
Uang pembelian saham itu ditenggarai berasal dari sejumlah keuntungan pengerjaan proyek negara.
Atas perbuatan itu, Nazaruddin didakwa melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.