Revisi UU KPK
Pegiat Antikorupsi Nilai Tidak Ada Kebutuhan Mendesak Revisi UU KPK
Tidak ada hal yang mendesak untuk melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada hal yang mendesak untuk melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti menilai undang-undang bisa direvisi jika pelaksanaannya tidak efektif.
tetapi dengan UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK sudah berjalan efektif memberantasa korupsi di Indonesia.
"Tidak ada urgensinya. Kalau dibilang tidak efektif, saya rasa KPK justru sangat efektif sekali saat ini," ujarnya di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Setidaknya, Bivitri menjelaskan kasus korupsi yang ditangani KPK jauh lebih baik dibandingkan Kepolisian dan Kejaksaan berdasar data penanganan perkara korupsi selama 2014.
Pihak kepolisian selama 2014, berdasar data hanya mampu menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 132 miliar.
Sementara Kejaksaan sebesar Rp 1,7 triliun.
Sedangkan KPK bisa menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 3 triliun.
"Itupun KPK hanya di Jakarta. Sedangkan kepolisian kan ada di semua wilayah Indonesia dan KPK cuma punya 70 penyidik. Tidak efektif dari mana?" tambahnya.
Dirinya justru menilai perubahan tersebut hanya berdasar pada "kegerahan" sejumlah politisi dan memolitiskan penegakan hukun yang dilakukan KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bivitri-susanti_20160211_131940.jpg)