Nurhadi Akui Pernah Perintah Percepat Kirim Berkas Milik Petinggi Lippo Group
Dalam persidangan, Nurhadi mengakui mengenal Eddy sejak sama-sama duduk di bangku SMA sekitar tahun 1975.
Dody diketahui adalah perantara dari kantor PT Paramount Enterprise International.
Mereka tertangkap tangan sedang melakukan serah terima uang Rp 50 juta di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, 20 April lalu.
Edy dijanjikan menerima Rp 500 juta untuk mengurus pengajuan PK tersebut.
Kasus tersebut kemudian merembet ke Mahkamah Agung.
KPK juga mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri. Penyidik juga telah menggeledah ruangan kerja dan rumah Nurhadi.
Penyidik menyita Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.