Selasa, 11 November 2025

KPK Tahan Walikota Cimahi dan Suaminya

Proyek tersebut menelan biaya Rp 57 miliar dan Atty dan Itoc dijanjikan mendapatkan Rp 6 miliar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribu Jabar/Dedy Herdiana
Wali Kota Cimahi Atty Suharti memperhatikan kertas khusus dengan cetakan braille untuk pemilih tunanetra khusus form pemilihan DPD, di sela-sela peninjauan kesiapan logistik Pileg di Gudang KPU Kota Cimahi, Senin (7/4/2014). 

Uang tersebut diduga merupakan suap kepada Atty dan Itoc terkait proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi yang akan dibangun pada tahun 2017.

Proyek tersebut menelan biaya Rp 57 miliar dan Atty dan Itoc dijanjikan mendapatkan Rp 6 miliar.

Atas perbuatannya, Atty dan Itoch ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved