OTT KPK di Sulawesi Tenggara
Usut Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Panggil Direktur RSUD hingga Sekda
Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan ASN Koltim, Direktur RSUD Kolaka Timur Abdul Munir Abubakar.
Ringkasan Berita:
- KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim)
- Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan ASN Koltim di antaranya Direktur RSUD Abdul Munir Abubakar
- Selain Direktur RSUD dan Sekda Koltim, terdapat lima saksi lain yang diperiksa di Polda Kendari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).
Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Koltim.
Baca juga: Usut Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa 4 Saksi Untuk 3 Tersangka Baru
Dua di antaranya adalah Direktur RSUD Kolaka Timur Abdul Munir Abubakar dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur Andi Muh Iqbal Tongasa.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kendari," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
Selain Direktur RSUD dan Sekda Koltim, terdapat lima saksi lain yang diperiksa di Polda Kendari, yakni:
- Yasin (PNS)
- Ageng Adrianto (Plt Kadis PU Koltim)
- Andyka Budi Permana (Pegawai BPD Sultra Cabang Rate-Rate)
- Arisman (Asisten 1 Sekda Kab Kolaka Timur)
- Aspian Suute (Kepala BKAD Kolaka Timur)
Pada saat yang bersamaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mereka yang dipanggil di Jakarta mayoritas berasal dari pihak swasta, PT Rancang Bangun Mandiri.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SU (Suhanan, Staf administrasi PT Rancang Bangun Mandiri), RDP (Rico Dwi Rahman Satria Putra, Staf administrasi PT Rancang Bangun Mandiri), FS (Fajar Sukarno, GM Hotel Arya Duta Menteng), dan ASAP (Arief Syahar Albidin Pasaribu, Karyawan PT Rancang Bangun Mandiri)," beber Budi.
Pemeriksaan intensif ini dilakukan seiring pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penetapan tiga tersangka baru dalam kasus yang awalnya menjerat Bupati nonaktif Koltim, Abdul Azis, melalui operasi tangkap tangan (OTT).
"Terkait dengan perkara Koltim, betul, ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Meski demikian, Budi saat itu belum mengumumkan secara rinci siapa saja identitas ketiga tersangka baru tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com pada Rabu (5/11/2025), ketiga tersangka baru yang diduga telah ditetapkan sejak 31 Oktober 2025 itu adalah:
- Hendrik Permana (Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes), diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
- Yasin (PNS Bappenda Sultra) yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Abd Azis.
- Aswin Griksa Fitranto (Direktur Utama PT Griksa Cipta).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.