Setara Institute: Pemeriksaan Rizieq Shihab Hal Biasa, Tak Perlu Melibatkan Massa
"Baik massa pendukung terperiksa ataupun massa pendukung Pelapor, karena itu biarkan proses hukum berlangsung sebagaimana mestinya," kata Hendardi.
Penulis:
Hasanudin Aco
Ada banyak pejabat menjadi pembina dan pengurus organisasi kemasyarakatan, baik itu organisasi kesehatan, hobby, olahraga, maupun ormas.
"Jadi tidak ada hubungan antara kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang, kemudian dia tidak boleh menjadi pembina organisasi. Apa yang disampaikan oleh Benny K. Harman (16/1) terkait posisi Anton Charliyan misalnya, bahwa aktif berorganisasi merupakan pelanggaran UU, adalah berlebihan. Sepanjang tidak ada konflik kepentingan yang menguntungkan, maka aktif berorganisasi adalah sesuatu yang wajar," katanya.