Minggu, 17 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Fakta-fakta Mengejutkan Patrialis Akbar, Hakim MK yang Dikabarkan Ditangkap KPK

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dikabarkan ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Rendy Sadikin
Tribunnews/Herudin
Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menjadi pembicara pada diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2014). Diskusi ini bertemakan Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dikabarkan ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan kabar yang beredar, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan di sebuah hotel di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada Kamis (26/1/2017).

Kelanjutan dari OTT itu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Patrialis ?Akbar di bilangan Cipinang Muara, Jakarta Timur untuk menemukan bukti lainnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi soal OTT dan penggeledahan mengaku belum mendapatkan informasi detail.

"Kami belum dapat informasi lengkapnya soal itu. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan segera," ujar Febri.

Terpisah, Mahkamah Konstitusi juga belum memberitahukan secara resmi mengenai adanya informasi salah satu hakimnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya belum tahu," kata Ketua MK Arief Hidayat saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Meski begitu, Arief menyarankan agar Tribun menyambangi MK pukul 13.00 WIB.

Belum diketahui apakah maksud Arief tersebut untuk memberikan keterangan pers secara resmi.

"Ntar ke kantor (MK) saja jam 13.00 ya," tukas Arief.

Berikut fakta-fakta tentang Patrialis Akbar yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM di era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono:

1. Patrialis Akbar dilahirkan pada keluarga veteran, meskipun berasal dari keluarga berkecukupan, ia tetap diajarkan untuk membantu usaha yang dijalankan sang ayah, Letda (Purn) H. Ali Akbar, di Desa Kampung Jua, Padang.

2. Usai lulus STM, ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, meski akhirnya diterima di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

3. Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibukota.

4. Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, dia pun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik.

5. Dia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

6. Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945.

7. Di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum.

8. Pada masa pemerintah presiden SBY ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

9. Pria berdarah Minang dan ayah dari lima anak ini akhirnya menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2013 – 2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.

10. Patrialis pernah bersuara soal hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, korupsi salah satu penyebab terjadinya bencana atau krisis di masa sekarang. Dia juga menyuarakan hukuman mati layak bagi terpidana korupsi yang berhubungan dengan duit pajak.

11. Selama menjabat sebagai Menkuham, Patrialis ingin menjadikan Dephukam menjadi law centre yang akan menjadi kebanggaan. karena semua hukum yang ada di negeri ini akan bersumber dari Kemenhukam.

12. Patrialis dilantik Presiden SBY menjadi Hakim MK menggantikan Achmad Sodiki yang akan pensiun. Dia bersumpah untuk menjaga independensi, intervensi. Sebab Patrialis dituding mendapat banyak titipan saat ia mulai menangani perkara-perkara strategis di kemudian hari.

13. Patrialis juga mundur dari komisaris utama PT Bukit Asam, karena berdasarkan Keppres dan tidak boleh ada rangkap jabatan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan