Senin, 18 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

MK Belum Temukan Motif Suap Terhadap Patrialis Akbar

Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) belum menemukan motif penyuapan yang diduga dilakukan terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Sebab, antara pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta pihak yang disangka memberi suap merupakan dua pihak yang berbeda.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, MK enggan berspekulasi karena pengungkapan motif suap tersebut menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami enggak tahu sampai ke sana. Itu ranahnya KPK untuk mengetahui motif dan kepentingannya apa," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

Dikutip dari laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/, disebutkan bahwa permohonan diajukan oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, H Asnaw, dan Rachmat Pambudy.

Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36 C ayat 3, Pasal 36 D ayat 1, Pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Fajar menjelaskan, UU tersebut mengatur perihal impor daging dan produk olahannya.

Dalam UU tersebut, Indonesia memberlakukan dua sistem untuk melakukan impor, yakni berdasarkan zona negara dan zona wilayah dalam suatu negara.

Pada sistem negara, proses impor bisa dilakukan apabila seluruh bagian negara (wilayah) telah dinyatakan bebas dari penyakit ternak dan produk olahannya.

Sementara itu, untuk sistem zona wilayah dalam satu negara, impor daging tetap bisa dilakukan meskipun wilayah lain dalam satu negara tidak dinyatakan bebas dari penyakit ternak dan produk olahannya.

"Ketentuan soal zonasi ini yang membuat pemohon merasa keberatan," kata Fajar.

Pemohon meminta agar ketentuan "zona dalam suatu negara" seperti yang diberlakukan saat ini bertentangan dengan UUD 1945.

Fajar melanjutkan, pemohon khawatir jika negara boleh melakukan impor dari satu negara yang seluruh bagiannya tidak dianggap bebas dari penyakit ternak, maka ternak-ternak miliknya, atau ternak yang ada di Indonesia, akan tertular penyakit yang dibawa dari negara pengimpor.

"Makanya mereka menginginkan sistemnya negara saja. Kalau seluruh negara dinyatakan clear, di situ Indonesia boleh mengimpor," kata Fajar.

Adapun Pasal 36C ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 berbunyi, "Pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan