Minggu, 17 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

MK Resmi Bebastugaskan Patrialis Akbar Sebagai Hakim Konstitusi

"Membebastugaskan hakim terduga Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai sebagai hakim konstitusi sejak hari ini,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar secara resmi dibebastugaskan dari segala kewajibannya di Mahkamah Konstitusi sejak, Jumat (27/1/2017).

Pembebasan tugas tersebut sehubungan penetapan Patrialis sebagai tersangka penerima suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Patrialis dibebastugaskan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2014.

Baca: Bagir Manan dan Eks Wakil Kepala BIN Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK Sidang Patrialis Akbar

"Membebastugaskan hakim terduga Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai sebagai hakim konstitusi sejak hari ini," kata Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Selain itu, Mahkmah Konatitusi juga setuju usulan Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Pembebastugasan Hakim Terduga Patrialis Akbar.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan bekerja untuk memeriksa Patrialis Akbar dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan.

"Serta mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno," kata Arief Hidayat.

Majelis Kehormatan akan memutuskan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Patrialis.

Lima nama yang telah ditunjuk adalah satu orang dari hakim konstitusi yakni Anwar Usman yang kini menjabat sebagai wakil ketua MK.

Baca: Kasus Suap Hakim MK Dinilai Memiliki Daya Rusak Luar Biasa

Kemudian satu orang anggota Komisi Yudisial (suratnya segera dikirimkan).

Satu orang dari unsur bekas hakim konstitusi yakni Achmad Sodiki.

Satu orang guru besar dalam bidang ilmu hukum yakni Bagir Manan yang pernah jadi ketua Mahkamah Agung.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan