Senin, 18 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Ada Temuan Stempel Kementerian di Kantor Penyuap Patrialis

"Brankas itu cuma disegel tapi tidak dibuka malam itu. Soalnya katanya yang tahu kunci brankas pak Basuki, " ujar Sarmidi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman tiba digedung KPK Jakarta, Senin (30/1/2017). Basuki Hariman yang telah menjadi tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-undang soal Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK membenarkan pihaknya datang untuk membuka tiga brankas yang berada di kantor Cv Sumber Laut Perkasa tersebut. Namun Febri enggan merinci isi brankas.

"Masih kami telusuri barang bukti itu. Nanti akan kami umumkan mengenai isi brankas tersebut," paparnya.
Basuki Hariman menyangkal temuan stempel kementerian di kantornya tersebut. "Stempel apa? Saya nggak tahu. Saya nggak tahu itu," ujar Basuki.

Basuki Hariman diduga menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Basuki diduga menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura untuk meloloskan pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Pemberian tersebut diduga merupakan penerimaan ketiga yang diterima oleh Patrialis Akbar. Basuki ditangkap dengan sekretarisnya Ng Fenny, pada Rabu, 25 Januari 2017.

Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan