Kamis, 21 Agustus 2025

Berkas di MK Hilang

Empat Pegawai MK Berkelit saat Dicecar soal Pencurian Berkas Sengketa Pilkada

Rudi Haryanto adalah Kepala Sub Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon empat, sementara Sukirno adalah pegawai MK.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Meski sudah dicecar oleh tim investigasi Mahkamah Konstitusi (MK), Sukirno dan Rudi Haryanto tidak ingin mengungkapkan motif serta oknum yang meminta dirinya melakukan pencurian berkas permohonan sengketa perolehan suara pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, yakni Markus Waine-Angkian Goo.

Rudi Haryanto adalah Kepala Sub Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon empat, sementara Sukirno adalah pegawai MK.

Keduanya diduga menjadi otak pelaku pencurian berkas perkara tersebut.

"Dalam proses investigasi internal pertanyaan itu (motif) muncul namun yang bersangkutan sangat alot. Selaku berkelit dan pernyataannya sempat berubah-ubah," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Tribun kemarin.

Sukirno dan Rudi Haryanto langsung dipecat. Mereka melakukan pelanggaran disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Selain Sukirno dan Rudi Haryanto, muncul nama Samsuar dan Edi Mulyono, keduanya diduga merupakan petugas sekuriti yang melakukan pencurian berkas tersebut di ruang dokumen.

Keduanya tertangkap kamera CCTV yang berada di tempat penyimpanan dokumen. Pihak MK melalui Koordinator Keamanan (Korkam) lalu melakukan interogasi terhadap dua sekuriti tersebut.
Dari interogasi yang dilakukan oleh Korkam, keduanya mengaku bekerja atas instruksi dari Sukirno dan Rudi Haryanto. Setelah keluar dua nama mereka, baru MK langsung mengadakan pemeriksaan.

"Setelah disebut dua nama PNS, baru dibentuk tim pemeriksa. Tim ini dibentuk sekitar 7 atau 8 Maret," ujar Fajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, MK melalui Kasub Pasal melaporkan Samsuar dan Edi Mulyono ke Polda Metro Jaya atas pencurian berkas tersebut. Laporan tersebut diberikan kepada Polda pada 9 Maret sehari setelah pembentukan tim pemeriksa.

Menurut Fajar, kedua sekuriti sudah lama bekerja di MK. Mereka bekerja sudah lima tahun lamanya.

MK selama ini menggunakan jasa lembaga alih daya untuk melakukan rekrutmen sekuriti. Lembaga alih daya tersebut dipilih MK menggunakan sistem tender.

Tender pemilihan sekuriti dilakukan dalam waktu dua tahun sekali. Namun meski menggunakan lembaga alih daya yang berbeda, tenaga sekuriti yang digunakan orangnya tetap sama.

"Yayasannya mungkin berbeda-beda, namun secara individu orangnya sama. Mesti ada pergantian, orangnya relatif sama," tambah Fajar.
Pemegang tender untuk sekuriti MK kali ini adalah Wika. Penanganan kedua sekuriti ini diserahkan kepada Wika selaku penyalur.

Menurut Fajar, para sekuriti yang telah lama bergabung dengan MK ini telah tahu seluk beluk keamanan MK. Dirinya mengaku menyayangkan karena oknum yang justru seharusnya mengamankan malah menjadi pencuri.

"Sangat disayangkan, orang harusnya menjaga keamanan MK malah melakukan pencurian," tambah Fajar.

Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, yakni Markus Waine-Angkian Goo, Rio Ramabaskara, menuntut MK untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius.

"Ini bukan hanya persoalan internal MK, tapi ini persoalan publik dan bangsa," ujar Rio.

Dirinya mengatakan bahwa ada kekuatan lebih besar yang memerintahkan keempat oknum ini. "Pencurian ini jangan hanya dikerucutkan kepada empat orang ini. Artinya ada perintah dari orang di luar MK," tambah Rio.

Dikenal Baik

Sementara itu, menurut rekan sesama sekuriti di MK, keduanya bukan merupakan sosok yang mencurigakan."Orangnya baik, saya sendiri tidak menyangka keduanya bisa ketahuan melakukan itu," ujar salah seorang sekuriti yang tidak ingin disebutkan namanya. Sekuriti ini juga mengatakan bahwa sebenarnya keduanya tidak sama sekali bergaul dengan PNS yang tersangkut kasus ini.

MK Belum Mengetahui Motif

Meski telah melakukan pemeriksaan internal, namun pihak MK hingga kini belum mengetahui motif para oknum melakukan pencurian terhadap berkas tersebut.

"Kami sendiri masih bertanya-bertanya mengenai motif para pelaku melakukan ini," jelas Fajar.

Menurut Fajar, pihaknya tidak mendapatkan alasan dari para pelaku kala dalam pemeriksaan. Dirinya menyerahkan, pemeriksaan ini kepada pihak kepolisian karena masuk ranah pidana. Dirinya menilai tidak ada keuntungan dari para pencuri untuk mendapatkan dokumen ini.

"Paling yang menguntungkan mereka mendapatkan informasi lebih awal. Karena salinannya kan sebenarnya akan dibagikan juga kepada pihak termohon," jelas Fajar.

Hilangnya berkas asli tersebut tidak memengaruhi pengajuan Gugatan dari pihak Markus Waine. MK memastikan tetap memeriksa permohonan Gugatan tersebut.

Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oknum pegawai MK untuk mencuri berkas tidak ada gunanya. Dijelaskan olehnya, berkas Pilkada Dogiyai tersebut masih dalam pemeriksaan pendahuluan.

"Tidak ada gunanya mencuri berkas di Mahkamah Konsititusi. Itu kan masih pendahuluan dan masih ada berkas perbaikan juga," kata dia.

Palguna mengatakan bahwa hal itu menjadi perhatian bagi MK karena baru pertama kali terjadi dan meminta penegak hukum untuk menindaktegas keduanya. "Tindakan tegas dari penegak hukum diharapkan agar ke depan tidak lagi terulang hal yang seperti ini," katanya.(Fahdi Fahlevi)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan