Polemik HTI
Fahri Hamzah Sebut Pembubaran HTI Lewat Pengadilan
Ia pun melihat pemerintah gagal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator gerakan sosial.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Fahri menjelaskan pemerintah dapat melakukan gugatan melalui proses pengadilan.
"Jadi harus melalui proses peradilan. Ya silakan saja nanti HTI akan mempersiapkan gugatan, sekaligus pasti ada gugatan ganti rugi kan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Fahri mengatakan proses pembubaran HTI tidak dapat berlangsung cepat.
Sebab, melalui mekanisme pengadilan.
Ia pun melihat pemerintah gagal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator gerakan sosial.
"Karena kemudian pemerintah seperti berpihak. Sebenarnya itu, pemerintah tenang saja dengan yang begini begini, hanya perlu menyiapkan fasilitas diskusi publik tentang apa yang ada," kata Fahri.
Fahri pun mengakui memiliki banyak perbedaan pendapat dengan HTI.
Bahkan, ia sempat berdebat dengan HTI di kampus. Ia pun berkeyakinan ada kesalahan dalam cara melihat anatomi persoalan masyarakat berbasis sejarah.
"Menurut saya itu agak kurang akurat. Tetapi biarkanlah itu menjadi perdebatan, jadi bagian dari dinamika masyarakat. Nah kalau sekarang pemerintah mengambil jalan seperti ini, menjadi para pihak dari gugatan dan sebagainya, maka ini mereduksi peran pemerintah," kata Fahri.
Sebelumnya, pemerintah menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, HTI akan dibubarkan.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah enimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto saat membacakan sikap pemerintah di hadapan wartawan, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (8/4/2017).
Dalam pernyataannya, Wiranto menyebut HTI sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang tidak melaksanakanperan positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," ujarnya.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI," ujarnya.