Jumat, 22 Agustus 2025

Polemik HTI

Ini yang Akan Dilakukan Polisi Jika Masih Ditemukan Kegiatan HTI

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ormas tersebut membawa misi dan ideologi Khilafah.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/henry lopulalan
Menkopolhukam Wiranto (ketiga kanan) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kedua kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan), dan Jamintel Adi Toegarisman (kedua kiri) memberi keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017). Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan berbasis agama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto, membubarkan dan melarang kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Di antaranya, karena kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ormas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ormas tersebut membawa misi dan ideologi Khilafah.

Lalu, langkah apa yang akan dilakukan pihak kepolisian jika masih menemukan kegiatan HTI di lapangan?

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, saat ini keabsahan pembubaran ormas HTI itu sendiri masih menunggu proses gugatan dan putusan pengadilan.

Nantinya kejaksaan yang akan menggugat pembubaran ormas tersebut ke pengadilan.

Dan Polri akan memberikan masukan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan ormas tersebut ke kejaksaan.

Oleh karena itu, kepolisian belum bisa melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan HTI pasca-pernyataan pemerintah tersebut.

"Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya. Langkah itu kan harus ada perintah pengadilan," ujar Setyo.

Meski begitu, lanjut Setyo, pihaknya bisa melakukan pembubaran jika ke depan HTI menggelar kegiatan tanpa ada pemberitahuan ke kepolisian.

Apalagi jika ketahuan materi kegiatan ormas tersebut melanggar peraturan perundang-undangan formal maupun bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dan hal ini sebelumnya telah dilakukan oleh kepolisian.

"Selama dia tidak memberitahukan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, polisi berhak melakukan tindakan. Siapapun itu. Tidak hanya HTI, masyarakat lain juga jika ada kegiatan tapi tak ada pemberitahuan, kami juga bisa membubarkan," tegas Setyo.

"Sesuai dengan aturan, harus memberitahukan, siapa yang bertanggungjawab, jumlahnya berapa dan lain-lain," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan