Jumat, 22 Agustus 2025

Polemik HTI

Meneruskan Aspirasi HTI, Fadli Zon: Pemerintah Tidak Bisa Sewenang-wenang Lakukan Pembubaran

Fadli mengatakan HTI telah menunjukkan bukti-bukti sebagai ormas yang mengikuti prosedur undang-undang.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah meninjau ulang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu dikatakan Fahri usai bertemu perwakilan HTI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

"Saya sebagai wakil rakyat akan menuruskan aspirasi HTI, agar pemerintah untuk meninjau kembali dan mencabut kebijakan membubarkan organisasi tersebut," kata Fadli.

Fadli menilai langkah yang dilakukan pemerintah kurang tepat, sebab tidak melalui prosedur serta pengkajian secara mendalam.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan pemerintah seharusnya melakukan proses teguran serta surat peringatan. Kemudian, dugaan anti Pancasila juga diuji di pengadilan.

"Tidak kemudian melalui suatu pendapat atau rumor, harus diuji di pengadilan. Misalnya ormas ini anti Pancasila digugat, diuji di pengadilan. Jadi Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dan ngawur dalam melakukan pembubaran sebuah ormas," kata Fadli.

Fadli mengingatkan pengikut HTI yang cukup besar berdampak adanya kegaduhan di Indonesia. Dampak tersebut, kata Fadli, tidak baik bagi ekonomi.

"Jadi pemerintah jangan mencari-cari masalah yang tidak ada, tetapi tidak menyelesaikan masalah yang ada," kata Fadli.

Fadli mengatakan HTI telah menunjukkan bukti-bukti sebagai ormas yang mengikuti prosedur undang-undang.

HTI juga mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kesbangpol pada tahun 2002. Kemudian, diakui status badan hukum di Kemenkumhan tahun 2014.

"Jadi secara organisasi HTI ini adalah organisasi yang sudah lama dan diakui di dalam Indonesia. Tuduhan anti Pancasila juga sudah disampaikan, bahwa mereka dalam AD/RT sudah mencantumkan soal Pancasila dan UUD 45," kata Fadli.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan