Polemik HTI
Selain HTI, Pemerintah Siap Tindak Ormas Lain
HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Kemasyarakatan (ormas) anti Pancasila, menurut Polri jumlahnya lebih dari satu.
Sementara yang sudah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, hanya Hizbut Tahrir Indonesia.
Lalu bagaimana nasib ormas-ormas lain yang dianggap Polri juga bertentangan dengan Pancasila, Wiranto, menegaskan bahwa pemerintah juga akan menindak ormas-ormasi lain selain HTI, yang juga dianggap anti Pancasila.
Namun penindakan tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus.
"Kalau ada yang macam-macam, ya ada lagi (tindakan hukum)," ujar Wiranto kepada wartawan di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Pemerintah mengumumkan rencana pembubaran HTI pada hari Senin lalu (8/5).
HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan dianggap tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Siang ini, Wiranto kembali mengumumkan, bahwa pemerintah menentang konsep khilafah yang diusung HTI.
Khilafah adalah konsep kepemimpinan umum yang merupakan bagian dari ajaran Islam, yang menurut Wiranto berpotensi mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dengan khilafah itu (HTI) ingin meniadakan nation state (Red: negara bangsa), negara bangsa," ujar Wiranto
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, menyebut selain HTI, Polri juga mengendus sejumlah ormas lain yang berpotensi bertentangan dengan Pancasila.
Semua data dari Polri menurutnya sudah diserahkan ke pemerintah.