Jumat, 22 Agustus 2025

Polemik HTI

Pemerintah Seolah Ingin Di Atas Hukum Terbitkan Perppu Untuk Bubarkan HTI

"Ini kan negara hukum. Hukum diatas segalanya. Jadi presiden dengan menerbitkan Perppu seakan ingin berada diatas hukum,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR Mohammad Nizar Zahro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Gerindra Nizar Zahro berkomentar mengenai Perppu Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Nizar mengatakan proses pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) haruslah sesuai dengan prosedur undang-undang.

"Ini kan negara hukum. Hukum diatas segalanya. Jadi presiden dengan menerbitkan Perppu seakan ingin berada diatas hukum," kata Nizar Zahro melalui pesan singkat, Rabu (12/7/2017).

Baca: Yusril Nilai Perpu Pembubaran Ormas Melanggar Undang-Undang Dasar 1945

Ketua Umum PP Satria Gerindra itu menegaskan jika ingin membubarkan HTI, ada tahapan tindakan yang diatur dalam pasal 68 hingga pasal 72 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Yakni diberikan peringatan tertulis terlebih dahulu.

Selanjutnya bisa dengan melakukan pembekuan sementara, setelah itu pemerintah dapat mengajukan gugatan melalui peradilan.

Baca: Mahasiwa Bandingkan Perppu Ormas Dengan Kenaikan Tarif Dasar Listrik

"Jadi penerbitan Perppu mengindikasikan pemerintah ingin menghindar dari proses pengadilan. Padahal, pengadilan merupakan hak setiap warga dan ormas untuk membela diri," ungkapnya

Karena itu, Nizar menilai sikap pemerintah terhadap ormas HTI sangat otoriter.

Sikap otoriter ini menurutnya berbahaya.

Sebab tidak menutup kemungkinan, ormas lainnya akan juga diperlakukan sama seperti HTI.

"Yang kita khawatirkan, pembubaran ormas yang tidak melalui pengadilan ini terus terjadi terhadap ormas lainnya. Apalagi terhadap ormas yang cenderung kritis terhadap pemerintah," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan