Sabtu, 23 Agustus 2025

Polemik HTI

HTI Sudah Berkomunikasi Dengan Anggota DPR yang Menolak Perppu Ormas

Hal itu dilakukan HTI untuk menggalang dukungan dari anggota DPR agar menolak Perppu ini.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan anggota dewan yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Hal itu dilakukan HTI untuk menggalang dukungan dari anggota DPR agar menolak Perppu ini.

"Kami sejauh ini sudah ada komunikasi dengan beberapa anggota DPR, meminta tanggapannya tentang Perppu ini. Misalnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang dengan tegas mengatakan bahwa dia menolak Perppu ini. Begitu pula Fahri Hamzah," kata Ismail saat memberikan keterangan pers di kantor HTI, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2017) malam.

Ismail mengatakan, HTI juga akan mengintensifkan komunikasi dengan anggota DPR lainnya.

"Kami berharap semakin banyak anggota DPR yang menolak perppu itu setelah mengetahui detail isi perppu bahwa perppu ini sesungguhnya sangat berbahaya bukan hanya dalam konteks seperti ini tetapi juga dalam konteks berserikat dan berpendapat," ujarnya.

HTI masih akan memfokuskan diri terhadap pengajuan uji materiil terhadap perppu di Mahkamah Konstitusi. Rencananya, melalui kuasa hukum HTI, gugatan itu akan diajukan Senin 17 Juli mendatang.

"Kita sendiri mempunyai agenda yaitu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.

Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7/2017).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan