Sabtu, 23 Agustus 2025

Polemik HTI

Apa Yang Bisa Dilakukan Ormas Jika Keabsahannya Dicabut Pemerintah?

Sementara di Perppu tersebut tidak diatur mekanisme banding, atau pengajuan sanggahan atas keputusan pemerintah.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Wiranto bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

I Wayan Sudirta yang pernah menangani kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu, menganggap mekanisme pencabutan keabsahan di UU ormas terlalu panjang, dan cukup menyulitkan pemerintah.

Sementara situasi sekarang, membutuhkan pemerintah untuk bertindak lebih cepat.

"Karena (prosesnya) panjang itu lah, sehingga tidak memadai menurut kita, kalau digunakan itu, urut-urutannya panjang, satu saja slip (red: lewat) permohonannya bisa ditolak," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan