Sabtu, 23 Agustus 2025

Polemik HTI

Apa Yang Bisa Dilakukan Ormas Jika Keabsahannya Dicabut Pemerintah?

Sementara di Perppu tersebut tidak diatur mekanisme banding, atau pengajuan sanggahan atas keputusan pemerintah.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Wiranto bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mekanisme pencabutan keabsahan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui proses pengadilan, dihilangkan oleh pemerintah melalui Peraturan Peengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017.

Namun bukan berarti masyarakat tidak punya celah untuk mengajukan banding.

Jika suatu ormas dianggap melanggar aturan yang ada, sehingga oleh pemerintah keabsahan ormas tersebut harus dicabut, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), ormas tersebut masih bisa menggugat keputusan pemerintah.

"Tatkala (ormas) dinyatakan atau dicabut izinnya masih berhak untuk masuk ke ranah peradilan, Masih berhak untuk menggugat Apa itu bukan demokrasi, demokrasi ?" ujar Wiranto kepada wartawan saat menerima Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), di kantor Kemenkopolhukam, Jumat (14/7/2017).

Namun sayangnya Wiranto dalam kesemmpatan itu tidak menjelaskan, ke pengadilan mana ormas yang dicabut keabsahannya bisa mengajukan gugatan.

Sementara di Perppu tersebut tidak diatur mekanisme banding, atau pengajuan sanggahan atas keputusan pemerintah.

Kordinator FAPP, I Wayan Sudirta, menyebut ormas manapun yang oleh pemerintah keabsahannya dicabut, merek bisa mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi atas perppu tersebut.

"Setelah perppunya diberlakukan, mereka berhak mengajukan ke MK. Terbuka, jadi demokratisnya di sana, supermasi hukumnya di sana, mereka kan boleh mengajukan ke pengadilan," katanya.

Pada prinsipnya posisi perppu sama seperti Undang-Undang yang bisa didugat ke MK.

Sementara setingkat perppu, tidak bisa dipermasalahkan melaui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), karena perppu bukanlah produk semacam itu.

Di Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2017 tentang ormas, diatur bahwa proses pencabutan keabsahan diawali dengan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Setelah sejumlah proses selanjutnya, pemerintah bisa memulai proses ke pengadilan, yang diawali dengan permintaan pendapat ke Mahkamah Agung (MA).

Bermodal fatwa dari MA, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa meminta Kejaksaan untuk mendaftarkan gugatan pencabutan izin ke pengadilan terkait.

Di UU ormas mekanisme itu diatur mulai dari pasa 65 sampai pasal 78. Di peprpu tersebut pasal-pasal itu dihapuskan.

Melalui perppu nomor 2 tahun 2017, kewenangan pencabutan izin diberikan ke kementerian yang memberikan keabsahan, yakni Kemenkumham dan yang berbentuk yayasan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan