Korupsi di Kutai Kartanegara
Bupati Cantik Rita Widyasari Tulis Status di Facebook: Doakan Tetap Semangat
"Kalau ada berita OTT tentang saya itu salah, kalau penggeledahan kantor benar, doakan tetap semangat," tulis Rita Widyasari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka.
Selain Rita, penyidik juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
Rita lalu membuat status di akun Facebook miliknya, Selasa (26/9/2017).
Politikus Golkar itu mengklarifikasi mengenai isu operasi tangkap tangan (OTT).
"Kalau ada berita OTT tentang saya itu salah, kalau penggeledahan kantor benar, doakan tetap semangat," tulis Rita Widyasari.
Sebelumnya, Tribun Kaltim sempat menghubungi Rita melalui pesan singkat terkait penetapan status tersangka tersebut.
Baca: Siapa Menyangka Bupati Cantik Rita Widyasari Pernah Ikut Balap Liar
Rita hanya menjawab singkat melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.
"Saya belum ditahan," kata Rita.
Rita tidak menjawab saat Tribun mencoba mengklarifikasi pertanyaan lainnya terutama terkait kasus yang membelitnya.
Baca: Rita Widyasari Pernah Dapat Penghargaan Salah Satu Wanita Paling Berpengaruh di Indonesia
Di twitter-nya @ritawow_1973 bercuit begini :
"sy dengar kabar2 mmg semalaam makanya sy buat status ini, negeriku dimanakah yg namanya keadilan," tulis Rita.
"jika alam terasa mempermainkanmu, bersabarlah,biarkan anginnya menghempasmu,tetaplah yakin Tuhan tempat kita bersandar," ujarnya.
Dia tak menampik kabar soal dirinya.
"sy dengar kabar2 mmg semalaam makanya sy buat status ini, negeriku dimanakah yg namanya keadilan," tulisnya.
Diketahui Rita resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Rita, penyidik juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
Baca: Ini Sosok Bupati Cantik Rita Widyasari, Sempat Masuk 70 Tokoh Berpengaruh di Indonesia
Rita disebut menerima sejumlah hadiah yang berkaitan dengan jabatannya. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait perijinan Perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terkuat dari adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada hari ini, diantaranya di kantor Bupati Kutai Kartanegara.
Hasilnya, tim mengamankan sejumlah bukti, yakni uang 5000 USD dan mobil Alphard milik Bupati Rita.